NO | CONTOH : | LIHAT | |
1 | DASAR PEMIKIRAN | ||
2 | STRUKTUR ORGANISASI | ||
3 | RINCIAN ANGGARAN | ||
4 | SPONSOR SHIP | ||
5 | PERLENGKAPAN LAIN | ||
6 | PENDAFTARAN ONLINE |
SK RPP
AJANG PECINTA MUSIK INDONESIA 2011
“ EIGHTLYEZZ “
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Sekretariat : Jl. Sultan Hasanuddin No. 58 HP : 0852 1884 2225 Pangkajene Sidrap |
AJANG PECINTA MUSIK INDONESIA 2011
“ EIGHTLYEZZ”
SIDENRENG RAPPANG
TAHUN 2011
Nomor : 001 / SK-APMI / V / 2011, Tanggal xx Mey 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA
AJANG PECINTA MUSIK INDONESIA 2011
“ EIGHTLYEZZ”
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 Se- Sulawesi Selatan, dipandang perlu membentuk panitia pelaksana.
b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas pada point ( a ), perlu menetapkan Susunan Panitia Pelaksana Acara tersebut dalam Surat Keputusan.
Memperhatikan : 1. Keanekaragaman golongan dalam masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang memandang perlu dipersatukan dalam satu wadah di bidang seni.
2. Hasil pertemuan para pekerja seni anggota EIGHTLYEZZ yang bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanuddin No. 60 Hp : 0852 1884 2225 Pangkajene Sidrap.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Panitia Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 Se-Sulawesi Selatan, dengan susunan panitia sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Panitia Pelaksana Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 Se-Sulawesi Selatan dengan tugas sebagai berikut :
a. Mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 Se- Sulawesi Selatan.
b. Menyelenggarakan Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 Se-Sulawesi Selatan dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab.
c. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 Se-sulawesi Selatan kepada instansi terkait.
Ketiga : Pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan Ajang Pecinta Musik Indonesia 2011 ditanggung oleh sponsor bekerjasama dengan Panitia Pelaksana.
Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pangkajene
Pada Tanggal xx xx 2011
Tahun Dua Ribu Sebelas
PEMBINA KETUA UMUM
“ EIGHTLYEZZ” “ EIGHTLYEZZ”
FAISAL NASRI ZIGIT SURAESMAN
Mengetahui,
CAMAT MARITENGNGA’E
MUH. FAISAL NASRI. S.IP
NIP. 0811 4134 234
Tembusan :
1. Bupati Sidenreng Rappang di Pangkajene.
2. Dan Dim 1420 Sidrap di Pangkajene.
3. Kapolres Sidrap di Pangkajene.
4. Ketua DPRD Kabupaten Sidrap di Pangkajene..
5. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Pertinggal.